Minggu, 25 Mei 2014

,makalah K3 PENCAHAYAAN

MAKALAH K3

PENCAHAYAAN
                                                                 

                                                                  Di susun Oleh :
v  Guntur Andi Pamungkas    XI TPC /
v  Irvan Harjanto                    XI TPC /
v  Kurniawan Wahyu P          XI TPC /
v  M. Abdul Mutholib            XI TPC /
v  M. Aqip Mustofa                XI TPC /
v  M. Fahmi Djazuli A            XI TPC /
v  Nurul Isti Qomah               XI TPC / 25


SMK MUHAMMADIYAH PRAMBANAN SLEMAN
GATAK, BOKOHARJO, PRAMBANAN SLEMAN 55572
2014
                                                                             
                                                              PENCAHAYAAN

1.      Definisi
              Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1405 tahun 2002, penerangan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Oleh sebab itu salah satu masalah lingkungan ditempat kerja harus diperhatikan yaitu pencahayaan. Nilai Pencahayaan yang dipersyaratkan oleh Kep-Menkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 yaitu minimal 100 lux.
Penerangan atau cahaya yang cukup merupakan pertimbangan yang penting dalam fasilitas fisik kantor. Lebih-lebih dalam gedung yang luas dan kurang jendalanya, cahaya alam itu tidak dapat menembus sepenuhnya, karena itu sering dipergunakan cahaya lampu untuk mengatur penerangan dalam kantor. Pencahayaan yang tidak memadai akan menyebabkan kelelahan pada otot dan saraf mata yang berlanjut pada kelelahan lokal mata dan akhirnya kelelahan keseluruhan fisiologis pada seorang pekerja.  Kelelahan yang timbul kemudian akan mengakibatkan turunnya konsentrasi kerja, meningkatkan tingkat kesalahan dalam bekerja yang berujung pada tingginya cacat produksi. Hal-hal ini yang kemudian menyumbang peran untuk menurunkan produktivitas pekerja secara individual maupun perusahaan secara keseluruhan.
Penerangan di tempat kerja adalah salah satu sumber cahaya yang menerangi benda-benda ditempat kerja. Penerangan dapat berasal dari cahaya alami dan cahaya buatan, banyak obyek kerja beserta benda atau alat dan kondisi disekitar yang perlu dilihat oleh tenaga kerja, hal ini penting untuk menghindari kecelakaan yang mungkin terjadi, selain itu penerangan yang memadai memberikan kesan pemandangan yang lebih baik dan keadaan lingkungan yang menyegarkan.
Pencahayaan yang kurang memadai merupakan beban tambahan bagi pekerja, sehingga dapat menimbulkan gangguan  performance (penampilan) kerja yang akhirnya dapat memberikan pengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini sangat erat kaitannya dan mutlak harus ada karena berhubungan denganfungsi indera penglihatan, yang dapat mempengaruhi produktifitas bagi tenagakerja. Berdasarkan baku mutu lingkungan kerja, standar pencahayaan untuk ruangan yang dipakai untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan ketelitian adalah 500 - 1000 Lux.
Tujuan pencahayaan :
a.     Memberi kenyamanan dan efisiensi dalam melaksanakan pekerjaan.
b.     Memberi lingkungan kerja yang aman.

2.      Istilah – istilah dalam Pencahayaan
Istilah – istilah dalam pencahayaan yang sering digunakan baik dalam desain maupun evaluasi tingkat pencahayaan di suatu ruangan adalah :
1.      Intensity (I) atau disebut luminous intensity merupakan jumlah cahaya yang dikeluarkan oleh suatu sumber cahaya pada suatu arah tertentu. Satuan untuk luminous intensity adalah candela atau candlepower.
2.      Lumen (F) merupakan unit atau satuan cahaya yang keluar dari suatu sumber cahaya yang memancar.
3.      Illumination level € merupakan jumlah atau kuantitas cahaya yang jatuh ke suatu permukaan. Satuan illumination level adalah footcandle jika area dalam satuan square foot dan lux jika area dalam satuan square meter.
4.      Luminance (L) atau photometric brightness merupakan ukuran yang menunjukkan jumlah cahaya yang terpancar atau terpantul dari suatu area atau permukaan. Satuan untuk luminance adalah footlambert jika area dalam satuan square foot dan candela jika area dalam satuan square meter.
5.      Reflectance merupakan ukuran yang menunjukkan jumlah cahaya yang direfleksikan oleh suatu permukaan.
6.      Luminer adalah rumah lampu yang dirancang untuk mengarahkan cahaya, untuk tempat dan melindungi lampu serta untuk menempatkan komponen – komponen listrik.
7.      Glare / silau merupakan efek yang timbul karena penerangan yang tinggi sehingga menyebabkan ketindaknyamanan dan kehilangan area pandang.

3.       Sumber-Sumber Pencahayaan
a.    Pencahayaan alami adalah cahaya yang ditimbulkan oleh matahari atau kubah langit. Cahaya matahari yang mengandung radiasi panas itu apabila masuk ke dalam ruangan akan menyebabkan kenaikan suhu ruangan. Sumber pencahayaan alam (cahaya matahari). Sedangkan menurut Satwiko (2005: 88), cahaya alami adalah cahaya yang bersumber dari alam, misalnya matahari, lahar panas, fosfor di pohon-pohon, kilat, kunang-kunang, dan bulan yang merupakan sumber cahaya alami skunder, karena sebenarnya bulan hanya memantulkan cahaya matahari. Berikut ini adalah beberapa keuntungan dan kelemahan dari penggunaan cahaya alami :
Keuntungan pencahayaan alami :
1.      Bersifat alami, tersedia melimpah dan terbaharui,
2.      Tidak memerlukan biaya dalam penggunaannya,
3.      Cahaya alam sangat baik dilihat dari sudut kesehatan karena memiliki daya panas dan kimiawi yang diperlukan bagi makluk hidup di bumi,
4.      Cahaya alam dapat memberikan kesan lingkungan yang berbeda, bahkan kadang-kadang sangat memuaskan.
Kelemahan pencahayaan alami :
1.      Cahaya alam sulit dikendalikan, kondisinya selalu berubah karena dipengaruhi oleh waktu dan cuaca,
2.       Cahaya alam pada malam hari tidak tersedia,
3.      Sinar ultra violet dari cahaya alam mudah merusak benda-benda di dalam ruang.
4.      Perlengkapan untuk melindungi dari panas dan silau membutuhkan biaya tambahan yang cukup tinggi.

b.   Pencahayaan buatan (artificial light) adalah segala bentuk cahaya yang bersumber dari alat yang diciptakan oleh manusia, seperti: lampu pijar, lilin, lampu minyak tanah. Pecahayaan buatan adalah pencahayaan yang dihasilkan dari usaha manusia seperti lampu pijar. (Lasa, 2005: 170). Dasar pemikiran untuk konsep perancangan sistem penerangan pencahayaan adalah pemenuhan tingkat intensitas terang yang memenuhi syarat untuk tiap-tiap ruang.

Sumber pencahayaan buatan yang terbagi atas :
v  General lighting adalah penerangan umum yaitu penerangan yang dibutuhkan untuk menerangi suatu tempat atau ruangan tersebut.
v  Localized general lighting
v  Local lighting atau penerangan lokal, yaitu, penerangan pada tempat kerja dimana untuk menerangi obyek pekerjaan.

Keuntungan menggunakan pencahayaan buatan:
1.      Cahaya buatan dapat dikendalikan, dalam arti bahwa kekuatan pencahayaan yang dihasilkan dari lampu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan,
2.      Cahaya buatan tidak dipengaruhi oleh kondisi alam,
3.      Arah jatuhnya cahaya dapat diatur, sehingga tidak menimbulkan silau bagi pekerja.

Kelemahan penggunaan pencahayaan buatan:
1.      Cahaya buatan memerlukan biaya yang relatif besar karena dipengaruhi oleh sumber tenaga listrik,
2.       Cahaya buatan kurang baik bagi kesehatan manusia jika digunakan terus menerus di ruang tertutup tanpa dukungan cahaya alami.

Penerangan yang buruk di lingkungan kerja akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Kelelahan dan ketidaknyamanan pada mata yang akan mengakibatkan kurangnya daya efesiensi kerja.
b.    Kelelahan mental yang akan berpengaruh pada kelelahan fisik.
c.    Keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata.
d.    Kerusakan alat penglihatan (mata).
e.    Meningkatnya kecelakaan kerja.

Keuntungan pencahayaan yang baik :
a.     Meningkatkan semangat kerja.
b.     Produktivitas.
c.     Mengurangi kesalahan.
d.    Meningkatkan housekeeping.
e.    Kenyamanan lingkungan kerja.
f.     Mengurangi kecelakaan kerja.

4.   Cara Pengendalian Terhadap Penerangan
Pengendalian terhadap penerangan buruk dapat dilakukan dengan cara :
a.    Pengendalian secara teknis
v  Memperbesar ukuran obyek (sudut penglihatan) dengan menggunakan kaca pembesar dan kaca pembesar dan layer monitor.
v  Memperbesar intensitas penerangan.
v  Menambah waktu yang diperlukan untuk melihat obyek.
v  Bila menggunakan penerangan alami, harus diperhatikan agar jalan masuknya sinar tidak terhalang.


b.  Pengendalian secara administrative
      Untuk pekerjaan malam atau yang membutuhkan ketelitian tinggi, memperkerjakan tenaga kerja yang berusia relatif masih muda dan tidak menggunakan kacamata adalah lebih baik.
Menjaga kebersihan dinding, langit-langit, lampu dan perangkatnya penting untuk diperhatikan. Perawatan tersebut sebaiknya dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun, karena kotoran atau debu yang ada ternyata dapat mengurangi intensitas penerangan.

5.   Cara Pencegahan Terhadap Kesilauan
                     Di samping akibat-akibat pencahayaan yang kurang kadang-kadang juga menimbulkan masalah, apabila pengaturannya kurang baik, yakni silau. Silau juga menjadi beban tambahan pekerja maka harus dilakukan pengaturan atau dicegah.
Mencegah kesilauan (luminansi), dengan :
v  Pemilihan jenis lampu yang tepat, misalnya neon. Lampu neon kurang menyebabkan silau dibandingkan lampu biasa.
v   Menempatkan sumber-sumber cahaya atau penerangan sedemikian rupa sehingga tidak langsung mengenai bidang yang mengkilap.
v  Tidak menempatkan benda-benda yang berbidang mengkilap di muka jendela yang langsung memasukkan sinar matahari.
v  Penggunaan alat-alat pelapis bidang yang tidak mengkilap.
v  Mengusahakan agar tempat-tempat kerja tidang terhalang oleh bayangan suatu benda. Dalam ruangan kerja sebaiknya tidak terjadi bayangan-bayangan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka dalam mendirikan bangunan tempat kerja, sebaiknya mepertimbangkan ketentuan-ketentuan antara lain :
a.       Jarak antara gedung atau bangunan-bangunan lain tidak menganggu masuknya cahaya matahari ke tempat kerja.
b.      Jendela-jendela dan lobang angin untuk masuknya cahaya matahari harus cukup, seluruhnya sekurang-kurangnya 1/6 daripada luas bangunan.
c.       Apabila cahaya matahari tidak mencukupi ruangan tempat kerja, harus diganti dengan penerangan lampu yang cukup.
d.       Penerangan tempat kerja tidak menimbulkan suhu ruangan panas (tidak melebihi 32°C).
e.        Sumber penerangan tidak boleh menimbulkan silau dan bayang-bayang yang menganggu kerja.
f.       Sumber cahaya harus menghasilakn daya penerangan yang tetap dan menyebar dan tidak berkedip-kedip.

6.   Kesimpulan
                     Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Nilai Pencahayaan yang dipersyaratkan oleh Kep-Menkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 yaitu minimal 100 lux.
Penerangan yang buruk di lingkungan kerja akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
a. Kelelahan dan ketidaknyamanan pada mata yang akan mengakibatkan kurangnya daya efesiensi kerja.
b. Kelelahan mental yang akan berpengaruh pada kelelahan fisik.
c. Keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata.
d. Kerusakan alat penglihatan (mata).
e. Meningkatnya kecelakaan kerja.

Keuntungan pencahayaan yang baik :
a. Meningkatkan semangat kerja.
b. Produktivitas.
c. Mengurangi kesalahan.
d. Meningkatkan housekeeping.
e. Kenyamanan lingkungan kerja.
f. Mengurangi kecelakaan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar